STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Menurut Cooper sebagaimana
dikutip oleh McLaverty (2002: 15) menjelaskan bahwa partisipasi
publik—terutama dalam proses pengambilan keputusan—adalah sarana untuk memenuhi
hak dasar sebagai warga. Pada akhirnya tujuan dari partisipasi publik adalah
untuk mendidik dan memberdayakan warga. Sedangkan menurut Marschall (2004: 231),
tujuan dari partisipasi publik adalah pada dasarnya
untuk mengkomunikasikan dan mempengaruhi proses pengambilan keputusan
sebagaimana juga membantu dalam pelaksanaan pelayanan.
Sumber:
Suwarno, Yogi. (2005,hal.5).
Kesimpulan:
Dapat
disimpulkan bahwa standar pelayanan public adanya partisipasi public dalam proses
pengambilan keputusan. Tujuan dari standar pelayanan public adalah untuk mengkomunikasikan
utnuk mempengaruhi bagaimana keputusan itu diambil dalam suatu pelayan yang
baik.